JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan R sebagai tersangka kasus perzinahan di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. R dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku terancam hukuman sembilan bulan penjara.
“Pasal 284 KUHP," kata Erwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Erwin melanjutkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli terkait kabar perempuan yang terlibat dalam perzinaan seorang disabilitas.
"Untuk perempuannya apakah disabilitas atau tidak masih menunggu 14 hari ke depan," ujarnya.
Baca juga: Berzina dengan Suami Orang, ASN Cantik Ini Kesakitan Dicambuk 100 Kali
Sebelumnya, Erwin Kurniawan mengklarifikasi ihwal dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Condet, Jakarta Timur.
Menurut dia, kasus dugaan pemerkosaan itu ternyata adalah perselingkuhan. Perempuan yang semula dikabarkan menjadi korban pemerkosaan mengakui perbuatannya itu didorong suka sama suka.