Kemudian pada kasus ada satu orang tersangka diamankan di tanjakan Bukit Solang, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ini dari wilayah Pesisir Selatan, barang bukti yang diamankan cukup besar yakni dua paket besar dan satu paket sedang
“Dari pelaku IR barang bukti sabu-sabu yang diamankan cukup besar, yakni dua paket besar dan satu paket sedang kalau nilai uang sekitar Rp120 juta," ujarnya pula.
Saat penangkapan barang bukti ini oleh pelaku disimpan di bawah jok sepeda motor, dan rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Mukomuko.
Pelaku IR ini terjerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Dan pidana paling singkat enam tahun penjara," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.