JAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta cuma naik Rp37 ribu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) pun menanggapi soal protes dari elemen buruh terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil dari rundingan berbagai pihak.
"Itu kan dalam situasi kondisi yang ada juga sesuai dengan adanya regulasi yang memang sedang adanya regulasi ciptakerja jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Ariza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa sektor usaha mengalami kenaikan pendapatan. Namun di sisi lain, sejumlah usaha kekurangan pendapatan.
"Tentu harapan kami di masa yang sulit seperti ini memang tidak mudah sekalipun di masa pandemi ini sesungguhnya ada bidang usaha yang meningkat ya dibidang kesehatan itu meningkat ya dibidang kuliner mungkin dibidang yg meningkat ya tapi di banyak bidang sesungguhnya ya menurun di masa pandemi ini," ujarnya.