JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah berharap bisa dibebaskan dan melanjutkan pembangunan di Sulsel dalam sidang lanjutan yang digelar secara hybrid, di Makassar, Selasa (23/11/2021).
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Di hadapan hakim ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
Dalam pembacaan pleidoi itu, Nurdin menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya, yakni mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat (ER).
Baca juga: Terungkap! Adik Kandung Gubernur Nurdin Abdullah sebagai Pengepul Uang Suap
Dia mengaku kedua bawahannya itu sangat dipercayai sejak dirinya menjabat Bupati Bantaeng dua periode. "Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," katanya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut
Melalui pleidoi pribadi tersebut, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
"Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," katanya pula.