DENPASAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan setuju hukuman mati terhadap koruptor seperti usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun, harus ada payung hukumnya.
"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: KPK Kantongi 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua
Firli mengaku pernah pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Sehingga, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati.
Namun, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ditafsirkan Firli, dalam syarat tersebut, hukuman mati adalah tindak pidanak korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun keadaan tertentu.