"Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1)," ujarnya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dan Ingin Lanjutkan Pembangunan
Indonesia, sambungnya adalah negara hukum. "Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," pungkasnya.
(Arief Setyadi )