Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK: Kami Setuju Koruptor Dihukum Mati

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 24 November 2021 |16:46 WIB
Ketua KPK: Kami Setuju Koruptor Dihukum Mati
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tetapi Pasal 2 Ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor Pasal 2 Ayat (1)," ujarnya.

Baca Juga:  Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dan Ingin Lanjutkan Pembangunan

Indonesia, sambungnya adalah negara hukum. "Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement