Korban yang terakhir Muarif (52), warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Muarif dibunuh pada Mei tahun 2020. Korban Muarif ini sebelum diracun berniat juga untuk meminta digandakan uang miliknya.
Kasus pembunuhan ini terkuak setelah ditemukan dua orang tewas di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan masuk desa korban pada 10 November 2021 pekan kemarin. Dari hasil autopsi Tim Puslabfor Polda Jawa Tengah, dua korban meninggal akibat keracunan potasium sianida.
Saat press rilis di Mapolres Magelang, di hadapan petugas, pelaku meracik air putih yang dicampur potasium sianida di rumahnya. Kemudian, memberikan kepada korban sebagai syarat ritual. Tersangka mengaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," ujar IS.
Sementara sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Magelang, Kanthi Pamungkas Sari menuturkan, peristiwa itu terjadi karena disebabkan salah satunya masalah ekonomi.
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serbuk potasium sianida, botol air mineral, uang senilai Rp25 juta, telepon genggam dan pakaian milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang dan bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Arief Setyadi )