JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera mengurus dokumen dari aset tanah yang dihibahkan oleh pemerintah ke Pemkot Bogor.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sendiri telah menghibahkan sejumlah aset kepada 7 kementerian dan lembaga, termasuk Pemkot Bogor.
Ia pun bercerita pengalamannya yang pernah menemukan kasus tanah negara di Nusa Tenggara Timur (NTT) malah dibagi-bagikan oleh kepala daerahnya kepada orang lain.
"Tetiba tanah yang ratusan atau ribuan hektar itu berpindah kepada orang per orang. Kepala daerahnya dapat, ini ya dapat, BPN-nya dapat, itu dapat. Padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara," kata Mahfud dikutip melalui YouTube Kemenkeu RI, Kamis (25/11/2021).
Dia memaparkan bahwa kasus tersebut ternyata sempat ditangani oleh Kejaksaan. Setelah diusut, ternyata aset tanah tersebut belum dibukukan dalam kekayaan negara.
Baca juga: Mahfud MD Tawarkan Hitung Ulang Utang Obligor BLBI
"Padahal sudah diserahkan, sebelum dibukukan itu oleh kepala daerahnya dibagi-dibagi. Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk dikembalikan ke negara. Itu bisa banyak ya terjadi seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Bertemu Panglima TNI Bahas Papua dan Kasus Pelanggaran HAM Berat