Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi Panitia untuk Gelar Reuni 212

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |13:49 WIB
Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi Panitia untuk Gelar Reuni 212
Reuni 212 di Monas (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aksi reuni 212 terancam kembali gagal digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh panitia reuni 212 termasuk rekomendasi dari satgas Covid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin rekomendasi penyelenggaraan acara jika panitia tak melengkapi sejumlah syarat tersebut.

Sejumlah syarat administratif dan teknis yang perlu dipenuhi oleh panitia di antaranya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan kegiatan pengawasan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Baca juga: Polda Metro Paparkan Pengamanan Reuni 212 Hari Ini

Lalu Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan. Maka pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diajukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Soal Reuni 212, Polri: Semua Pihak Harus Meminimalisir Sebaran Covid-19

Dalam acara reuni 212 itu, Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement