Adapun syarat lain yang harus dipenuhi, yakni rekomendasi keramaian dari Satgas Covid dan tempat izin lokasi. "Harus ada tempat izin lokasi, terkait dengan tempat yang akan dilakukan kegiatan itu," sebutnya.
Selanjutnya surat rekomendasi dari Polres setempat dan turut melampirkan proposal kegiatan yang menjelaskan mulai dari kegiatan, konsep, hingga total massa yang hadir.
"Ini menyangkut pola kemanan. Apabila kegiatan tersebut mendapatkan izin
Apabila kegiatan tersebut, berskala nasional atau internstional, maka izin keramaiannya diterbitkan Mabes Polri itu ketentuan dalam peraturan perizinan," terangnya.
Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait surat izin keramaian.
Baca juga: Muncul Varian Baru Botswana B.1.1.529, Hasil 32 Mutasi Virus Covid-19
"Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku dimana mereka harus mematuhi persyaratan administratif," sebutnya.
Setelah kelengkapan adminstrasi dilengkapi panitia, pihak kepolsian sesuai standar operasional prosedurnya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa terhadap tempat kegiatan.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Kembali Normal, Jokowi Ingatkan Waspadai Ketidakpastian Global
(Fakhrizal Fakhri )