Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dana Hibah BNPB, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |15:14 WIB
Kasus Dana Hibah BNPB, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah bakal segera disidang. Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Hari ini (29/11/2021), Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:  Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa 2 Legislator Lampung Utara

Penahanan terhadap Anzarullah akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Anzarullah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perkara tersebut bermula pada Maret sampai Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Baca Juga:  KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi

Lalu pada awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp39 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement