“Dari kejadian ini ada dua tersangka, yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dilakukan pengejaran. Saat ini, pelaku ketiga tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Satu tersangka lagi, DPO atas nama ER, ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kita dari Polres Metro Bekasi di lapangan untuk mengejar ER.” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)