Darmon menuturkan, kliennya lalu terkejut ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I seharga Rp735 juta.
Sosok bernama J Supriyanto yang menjadi pemilik rumah keluarga R. Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut. Kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021.
Awalnya, Sopar melayangkan somasi terhadap keluarga R. Somasi pertama pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada 2 Oktober 2021. Namun saat somasi kedua itulah terjadi pengusiran.
Terkait hal ini, R sendiri telah melaporkannya ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, lalu Pasal 160, 406 dan 170 KUHP, serta Pasal 363 tentang Pencurian.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.