"Enggak, ini saudara dari tadi mengelak terus, BAP saudara jelas, saya bacakan lagi. Di saat jalan pagi saya diajak berbincang sama Pak Angin dan dikatakan: "Gua sudah ngomong ke semua supervisor di P2 agar laporan jangan kosongan." Ada penyampaian seperti itu?" tanya jaksa menegaskan.
Yudi pun tampak gugup dan membenarkan BAPnya tersebut. "Iya ada, Pak," jawab Yudi.
Dalam BAP Yudi, terungkap bahwa keinginan Angin untuk mencari fee terkait pemeriksaan perpajakan wajib pajak akhirnya terlaksana. Namun, dalam sidang ini, Yudi mengoreksi hal tersebut.
"Itu kalau soal terlaksana, saya enggak itu, Pak. Mohon maaf. Saya salah itu. Kalau terlaksana atau tidak terlaksana saya tidak tahu," pungkasnya
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa setelah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Pajak, Angin diduga membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.
Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit), serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kasubdit. Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Sekadar informasi, Angin Prayitno Aji dan juga mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya diduga menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.