Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebut saat membunuh korban pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku sudah menaruh dendam cukup lama terhadap korban, hanya karena pelaku kerap dicuekin oleh korban.
Pelaku kesal karena keduanya ternyata sudah bersahabat selama 15 tahun dan sama - sama berprofesi sebagai seorang sopir, namun sikap korban belakangan mulai bersikap sombong kepada pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun karena dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin Istri Muda Yosef Ditanya Posisi Parkir dan Jumlah Jam Dinding
(Arief Setyadi )