Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, Ngaku Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut

Nila Kusuma , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |15:00 WIB
Istri Marahi Suami Mabuk Jalani Sidang Vonis, <i>Ngaku</i> Deg-degan Meski Tuntutan Sudah Dicabut
Valencya saat jalani sidang tuntutan lalu (Foto: iNews)
A
A
A

KARAWANG - Valencya (45) terdakwa dalam perkara KDRT psikis mengaku masih terlihat cemas menantikan vonis hakim.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung mancabut tuntutan 1 tahun penjara, nasib Valencya tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Valencya masuk ke kantor Pengadilan Negeri Karawang didampingi oleh Rieke Diah Pitaloka, untuk mendengarkan putusan hakim, Kamis (2/12/21).

"Perkara saya belum selesai menunggu vonis hakim. Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan hakim membebaskan saya," kata Valencya, yang datang ke gedung PN Karawang diantar sejumlah aktifis.

Pengadilan Negeri Karawang akan menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya hari ini, Kamis (2/12/2021) siang. Humas PN Karawang Herman Siregar memastikan sidang Valencya tetap digelar Kamis siang ini. "Majelisnya sudah siap membacakan sidang dan akan dibacakan hari ini," kata Herman.

Menurut Herman, sidang Valencya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum, namun karena masih covid-19 maka yang masuk ruang sidang terbatas.

Meski begitu masyarakat bisa menyaksikan sidang melalui live streaming sidang pada kanal youtube dengan link https://youtu.be/hP1axXAAWng yang disediakan PN Karawang. "Kami sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement