Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Acara Jalan Sehat Langgar Prokes, Dua Warga Lampung Ditahan Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |14:51 WIB
Acara Jalan Sehat Langgar Prokes, Dua Warga Lampung Ditahan Polisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak dua warga Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Pelanggaran Prokes itu pada acara jalan sehat dan menciptakan kerumunan pada saat Bandar Lampung melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021. Di mana, lanjut dia, saat itu wilayah Bandar Lampung masih berlangsung PPKM Level 4 dan acara tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19.

"Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin," kata Reynold, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Ia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung.

Baca juga: Bandar Lampung Tutup Semua Tempat Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak ada mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid-19 Propinsi Lampung.

"Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ujarnya.

Baca juga: Tali Lift Putus, 9 Pekerja Terjatuh dari Lantai 21 Mega Mall Lampung Bay City

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement