Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Polisi Rp10 Juta karena Mabuk saat Menyetir, Pria Ini Dihukum Penjara 10 Minggu

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 06 Desember 2021 |14:01 WIB
 Suap Polisi Rp10 Juta karena Mabuk saat Menyetir, Pria Ini Dihukum Penjara 10 Minggu
Pria ini coba suap polisi Rp10 juta karena mabuk saat menyetir (Foto: Today/Nuria Ling)
A
A
A

Jaksa mengatakan tersangka membantah tuduhan ini, walaupun bukti rekaman kamera yang dikenakan di tubuh petuga terlihat jelas jika tersangka hendak menyuap.

Karena menawarkan suap, Chong bisa dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar), atau keduanya.

Untuk pelanggaran mengemudi dalam keadaan mabuk yang berulang, dia bisa dipenjara hingga satu tahun dan didenda antara 3.000 dolar (Rp32 juta) Singapura dan 10.000 dolar Singapura (Rp105 juta).

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement