JAKARTA – Sebanyak 44 orang dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bersedia untuk direkrut menjadi ASN Korps Bhayangkara.
(Baca juga: Sikap Novel Baswedan Direkrut Jadi ASN Polri: Harus Jadi Misteri)
Dari 44 orang tersebut, terungkap salah satunya adalah eks penyidik senior KPK yakni, Novel Baswedan. Ia bersedia menandatangani persyaratan untuk menjadi ASN di institusi Polri.
"Ya, saya posisi menerima," kata Novel di Gedung Mabes Polri usai sosialisasi perekrutan ASN, Senin (6/12/2021).
Novel melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa eks pegawai KPK ini bakal direkrut ke Polri di posisi yang menyangkut pencegahan praktik korupsi.
(Baca juga: 56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Ini Kata Istana)
"Ya tentunya penjelasan itu telah disampaikan oleh Pak Kapolri sejak awal, pak Kapolri juga mengatakan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masaalah peencegahaan ya. Jadi saya kira karena fokusnya adalah terkait dengan upaya-upaya yang berhubungan dengan pencegahan dan Pak Kapolri telah menyampaikan," ujar Novel.
Dikatakan Novel, posisi pencegahan tersebut sejalan dengan semangat dari sebagian besar dari eks pegawai KPK yang menyatakan siap bergabung ke dalam institusi Polri.
"Dan saya kira hal-hal yang disampaikan Pak Kapolri memang masalah strategis dalam hal upaya pemberantasan korupsi dari terutama sektor pencegahan, hal terkait pencegahan,"tutup Novel.
Diketahui, 44 eks pegawai setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks
Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.