SURABAYA – Bripda Randy Bagus Sasongko, tersangka dalam kasus aborsi korban bunuh diri Novia Widyasari saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan Bripda Randy dilakukan guna mempercepat penyelidikan kasus yang menjeratnya.
Selain untuk mempercepat proses penyelidikan, penahanan ini juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bripda Randy akan ditahan selama setidaknya 20 hari.
BACA JUGA: Paksa Novia Widyasari Aborsi Dua Kali, Oknum Polisi RB Telah Ditahan
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripda Randy ditahan lantaran diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Dia juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari satuan kepolisian.
BACA JUGA: Miris! Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus Sebelum Bunuh Diri
Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Bripda Randy diperiksa segera setelah kasus Novia Widyasari menjadi viral. Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Randy dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019. Selanjutnya mereka bertukar nomor handphone dan berpacaran.