PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswinya oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti, AR diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi berinisal DF (sebelumnya ditulis DR).
"Hari ini pelaku berinisial AR berstatus dosen di Unsri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Hisar, Senin (6/12/2021).
Hisar menyebutkan, AR juga akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju, pakaian dalam korban, serta barang lainnya.
"AR akan dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 nomor 1 dan 2 saksi ancaman 9 dan atau 7 tahun," katanya.