Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar 4 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, di Antaranya Tembak Teman Kencan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |05:13 WIB
Daftar 4 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat, di Antaranya Tembak Teman Kencan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

RB juga terancam kurungan 5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

- September 2021

Sebanyak 6 orang Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat pada September 2021. Keenamnya diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran berat sekaligus fatal.

Upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini dilakukan di Markas Polres PALI. Akan tetapi, 6 mantan anggota polisi tidak hadir dan hanya diwakili oleh anggota Propam. Diberlakukannya tindakan ini adalah sebagai bentuk realisasi dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi para anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. 

- Maret 2021 

Bripda AP, anggota polisi di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat harus rela dipecat secara tidak hormat dari profesinya sebagai aparat penegak hukum. Ia terbukti sebagai pelaku penembakan seorang wanita berinisial RO di Pekanbaru, Riau pada Maret 2021.

Peluru yang dilepaskan AP tepat mengenai wajah korban. Untuk mendapatkan pertolongan akibat luka tembak yang dideritanya, korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka ingin menggunakan jasa seorang wanita penghibur yang ia pesan melalui aplikasi, dan didapatlah RO. Setelah keduanya bertatap muka, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan tersangka.

Sebagai alasan agar bisa kabur, korban berdalih ingin membeli alat pengaman. RO melarikan diri dengan menggunakan taksi daring. Namun, tersangka mengetahui hal itu dan langsung melesatkan peluru ke wajah korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement