Tersangka tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Ia juga akan mendapat sanksi tegas lainnya berupa proses secara pidana.
- Oktober 2020
Tiga orang anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin selama berdinas di kepolisian. Lebih rinci, ketiganya dipecat karena sudah 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Meskipun sudah dilakukan pembinaan sejak awal, namun tidak ada niat baik yang ditunjukkan oleh ketiganya hingga tidak bisa lagi dibina. Upacara PTDH pun digelar atas ketiganya, dan sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat.
Diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi/Litbang MPI
(Arief Setyadi )