PROFESI sebagai anggota kepolisian adalah hal yang cukup sulit. Meskipun profesi ini diincar banyak orang, namun tanggung jawab yang dipikul sebagai pengayom atau pelindung masyarakat juga sangat berat.
Salah bertindak, seorang anggota polisi bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut deretan polisi yang dipecat dengan tidak hormat:
- Desember 2021
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus bunuh diri seorang perempuan berisinial NWR di samping makam ayahnya, di Pasuruan, Jawa Timur pada 2 Desember 2021. Jasad korban ditemukan oleh juru kunci makam.
Usut punya usut, korban nekat melakukan bunuh diri karena depresi. Ia berpacaran dengan seorang anggota polisi Polres Pasuruan, Bripda RB, selama 2 tahun. Dalam hubungan tersebut, NWR diketahui hamil.
Baca Juga: Anak Korban Penembakan di Tol Bintaro Minta Ipda OS Dihukum Seberat-beratnya
Namun, RB menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya sebanyak 2 kali. Tindakan aborsi itu dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Melansir Sindonews, korban langsung menceritakan hal tersebut kepada keluarganya dan keluarga sang kekasih. Bukan mendapat solusi, korban justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari keluarga RB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RB diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian. Ia lantas ditahan di Polda Jawa Timur selama kurang lebih 20 hari ke depan.
Baca Juga: Tembak Mati Poltak saat Buntuti Pejabat ke Hotel, Ipda Os Ditetapkan Tersangka
RB juga terancam kurungan 5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
- September 2021
Sebanyak 6 orang Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat pada September 2021. Keenamnya diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran berat sekaligus fatal.
Upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini dilakukan di Markas Polres PALI. Akan tetapi, 6 mantan anggota polisi tidak hadir dan hanya diwakili oleh anggota Propam. Diberlakukannya tindakan ini adalah sebagai bentuk realisasi dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi para anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
- Maret 2021
Bripda AP, anggota polisi di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat harus rela dipecat secara tidak hormat dari profesinya sebagai aparat penegak hukum. Ia terbukti sebagai pelaku penembakan seorang wanita berinisial RO di Pekanbaru, Riau pada Maret 2021.
Peluru yang dilepaskan AP tepat mengenai wajah korban. Untuk mendapatkan pertolongan akibat luka tembak yang dideritanya, korban segera dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut bermula saat tersangka ingin menggunakan jasa seorang wanita penghibur yang ia pesan melalui aplikasi, dan didapatlah RO. Setelah keduanya bertatap muka, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan tersangka.
Sebagai alasan agar bisa kabur, korban berdalih ingin membeli alat pengaman. RO melarikan diri dengan menggunakan taksi daring. Namun, tersangka mengetahui hal itu dan langsung melesatkan peluru ke wajah korban.
Tersangka tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Ia juga akan mendapat sanksi tegas lainnya berupa proses secara pidana.
- Oktober 2020
Tiga orang anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar disiplin selama berdinas di kepolisian. Lebih rinci, ketiganya dipecat karena sudah 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Meskipun sudah dilakukan pembinaan sejak awal, namun tidak ada niat baik yang ditunjukkan oleh ketiganya hingga tidak bisa lagi dibina. Upacara PTDH pun digelar atas ketiganya, dan sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat.
Diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi/Litbang MPI
(Arief Setyadi )