Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, 15 Legislator Muara Enim Dijebloskan KPK ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |20:22 WIB
Jadi Tersangka, 15 Legislator Muara Enim Dijebloskan KPK ke Penjara
KPK tetapkan 15 legislator Muara Enim sebagai tersangka suap (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 15 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) untuk Kabupaten Muara Enim.

Adapun 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 sampai 2023, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Baca Juga:  KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota Dewan untuk Perlancar Pengesahan APBD

Lalu, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Breaking News: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Setelah ditampilkan ke publik, rombongan legislator Muara Enim tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal ditahan di Rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ungkap Alexander.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement