JAKARTA - Guru ngaji bernama M Marin Surya (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwati di bawah umur. Pihak kepolisian mengungkap modus yang digunakan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).
Dia menuturkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu Sholat Maghrib.
"Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya. Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Marin juga mengancam para korban.