JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga perkara kasus peredaran narkoba senilai Rp338.899.998.583 atau Rp338 miliar.
Ketujuh orang tersangka itu adalah, ARW, HS, SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini saat ini sedang berproses, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa P21," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Krisno memaparkan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih. "Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," ujar Krisno.
Baca Juga : Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp338 Miliar dari 3 Perkara Narkoba
Krisno menambahkan, kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.