JAKARTA – Pesohor Nia Ramadhani mencurahkan isi hatinya saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
(Baca juga: Hakim Pertanyakan Asesmen Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pengacara Bilang Begini)
Istri Ardi Bakrie mengungkap awal mula mengonsumsi barang haram tersebut karena kondisinya sedang terpuruk.
Sejak ayahnya meninggal pada 2014, Nia sangat terpukul karena kehilangan sosok yang dicintainya. Padahal, dia baru kembali dekat dengan sang ayah sekitar 3 tahun belakangan, sebelum akhirnya meninggal.
"Saya belum bisa cerita sama siapa-siapa karena saya benar-benar kehilangan," ujar Nia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia pernah mencoba bercerita kepada temannya mengenai masalah hidupnya. Namun dia malah diminta bersyukur karena selama ini hidupnya dinilai serba berkecukupan dan bahagia, hal yang diinginkan banyak orang.
"Saya pernah cerita sama temen saya, saya meratapi nasib saya, saya sedih terpuruk, tapi yang saya dapat jawaban dari mereka adalah 'Nia, malu lah untuk sedih, karena hidup kamu itu banyak orang yang pengin'," beber Nia.
"Katanya banyak yang harus disyukuri, katanya saya terkenal, saya punya suami, saya punya 3 anak, hidup di keluarga terpandang. Katanya enggak pantes untuk sedih," tambahnya.
Pernyataan temannya itu justru makin membuat Nia terpuruk. Ia bahkan merasa hidup menjadi dirinya sebagai kutukan karena seolah tak dibolehkan merasa sedih.
"Di saat itu saya bener-bener lebih terpuruk karena saya merasa menjadi seorang Nia itu adalah kutukan. Saya enggak bisa sedih, harus happy terus, saya enggak boleh kasih lihat bahwa saya benar-benar kehilangan belahan jiwa saya pada saat itu," tuturnya.
Akhirnya, Nia berinisiatif meminta sang sopir, Zen Vivanto, untuk mencari narkoba. Sebab, dia ingat ucapan temannya pada tahun 2006 pernah mengenai zat yang bisa menghilangkan rasa sedih.
Setelah mulai mengonsumsi narkoba pada April 2021, Nia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu. Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, dan Zein Vivanto, sopir Nia, yang bertugas membeli sabu. Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )