Barang bukti aset:
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 110 m2 di Medan: Rp 1.300.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 2.150 m2 di Blangpulo: Rp 1.685.600.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 707 m2 di Batuplat: Rp 70.700.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 530 m2 di Blangpulo: Rp 2.175.000.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 152 m2 di Blangpulo: Rp 121.600.000
- 1 Bidang Tanah dengan luas 344 m2 di Blangpulo: Rp 319.200.000
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 754 m2 di Blangpulo: Rp 2.537.200.000
- Mobil Toyota Lexus RX 300 di Lhouksumawe: Rp 1.400.000.000
- Mobil Mitshubisi Triton di Lhouksumawe: Rp 400.000.000
Selanjutnya kasus ketiga dengan tersangka SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
Uang yang disita:
- Tabungan (SD): Rp 1.401.735.744,04
- Tabungan (SD): Rp 70.000.000
- Tabungan (SD): Rp 6.500.000
- Tabungan (SD): Rp 217.363.523,61
- Tabungan (D S R): Rp 629.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 40.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 3.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 106.281.439,76
- Tabungan (EP alias Y): Rp 27.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 45.000.000
- Tabungan (EP alias Y): Rp 30.000.000
- Tabungan (LFS alias C): Rp 109.687.575,95
- Tabungan (LFS alias C): Rp 17.900.000
- Uang Tunai SGD$ 2.000.000: Rp 21.000.000.000
- Uang Tunai: 2.734.185.000
Barang bukti aset:
- 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 570 m2 di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 4.000.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser VX80 AB 1616 PV di Gambing, Kabupaten Sleman, DIY: Rp 100.000.000
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.