NEW YORK - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada Kamis (16/12) mengatakan akan melonggarkan pembatasan penggunaan pil aborsi secara permanen, sehingga memudahkan untuk mendapatkannya via pengiriman pos.
Keputusan itu muncul saat hak untuk melakukan aborsi, yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung 1973 Roe v. Wade, tergantung pada keseimbangan.
Dampak dari perubahan aturan FDA tersebut, yakni pasien tidak perlu lagi mendatangi klinik, kantor medis atau rumah sakit untuk mendapatkan obat, yang umumnya dikenal mifepristone. Pasien bisa mendapatkan pil aborsi lewat pos dari apotek atau resep bersertifikat.
Baca juga: FDA AS Setujui Vaksin Booster Covid-19, Tunggu Persetujuan CDC
Perubahan itu sepertinya akan membuat perdebatan politik AS tentang aborsi kian memanas.