Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKI Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |08:36 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi Level 1, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24:00 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 22:30 WIB.

"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13) tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Angelina Betris Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Jumat (17/12/2021).

Adapun perpanjangan waktu layanan bus Transjakarta ini diberlakukan mulai hari ini.

Angelina menambahkan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 (dua puluh satu) hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Sopir Bus Transjakarta Tidak Dijadikan Tersangka

Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Soroti Jam Kerja Pramudi Bus Transjakarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement