Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 4 Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Sholahudin , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |07:57 WIB
 Cabuli 4 Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Sindo)
A
A
A

MOJOKERTO - Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada santrinya. Dalam pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan sejak tahun 2018 lalu kepada empat santrinya.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto, melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Muklis, seorang ustad guru ngaji yang juga pengasuh tempat pendidikan Alquran, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat santrinya.

Baca juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?

Pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti kasus pencabulan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, karena berkas pencabulan terhadap empat santri di tempat pendidikan Alquran, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement