KASUS pembunuhan berencana sadis telah terjadi beberapa kali di Tanah Air. Pelaku pembunuhan berencana biasanya sudah mempersiapkan alat yang akan dipakai dan lokasi pembunuhan. Faktor utamanya kebanyakan karena dendam dan sakit hati. Berikut adalah deretan kasus pembunuhan berencana sadis di Indonesia.
November 2021
Dua orang pria berinisial L dan W ditemukan tewas dalam sebuah mobil yang terparkir di wilayah kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada 10 November 2021, sekitar pukul setengah 9 malam. Keduanya merupakan saudara ipar yang tewas akibat diracun potas.
Melansir iNews.id (Jumat, 19 November 2021), hal itu diketahui usai pihak kepolisian dari Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang menemukan bungkusan plastik berisi cairan bening dengan bau yang mencurigakan. Autopsi kedua korban pun langsung dilakukan. Hasilnya, terdapat tanda-tanda korban mati lemas akibat keracunan.
Tak sampai di situ, cairan bening yang ditemukan juga turut diperiksa, bersamaan dengan pemeriksaan cairan sampel dari urine, darah, cairan mulut, dan lambung korban. Seluruhnya positif mengandung sianida. Pelaku pembunuhan, IS, akhirnya dapat diringkus. IS berprofesi sebagai petani dan dukun di kampungnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka IS rupanya telah membunuh 2 orang lain dengan cara yang sama pada Mei dan Desember 2020. Ia mengaku bisa menggandakan uang. Sebagai bentuk ritual, tersangka memberikan air putih yang ternyata sudah dicampur dengan potasium. IS dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
September 2021
Dipicu rasa sakit hati karena diejek sebagai mantan napi yang tidak punya masa depan, MD tega membunuh tetangganya sendiri, W, pada 4 September 2021. MD melakukan perbuatan keji itu dengan cara menembak korban di wilayah Seluma, Bengkulu.
Mengutip Sindonews (Selasa, 7 September 2021), kejadian bermula ketika tersangka bertemu korban di kebun. Keduanya terlibat cekcok, hingga korban melontarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka. Tak berselang lama, tersangka mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban dari belakang. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tetap tidak tertolong.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lampung
Polisi menyebut, tersangka rupanya sudah menyimpan dendam lama kepada korban. Rasa marah itu dikarenakan korban pernah menjadi tim suskes ayah tersangka saat pemilihan kepala desa. Namun, korban malah mengalihkan suara ke calon kades lainnya.
Tersangka membeli pistol rakitan yang digunakan untuk membunuh korban dari MN seharga Rp 700 ribu. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus MN dan menjadikannya tersangka. Ancaman hukuman yang menimpa tersangka adalah penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
April 2021
FNR, pria 25 tahun asal Klaten, Jawa Tengah ditemukan tewas bersimbah darah pada 27 April 2021. Sejak penemuan jasadnya itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu dalang pembunuhan. Kurang dari 24 jam, pelaku yang tak lain adalah tetangga dan teman korban sejak kecil, HP, berhasil ditangkap.
Kepada pihak berwajib, pelaku mengaku dendam kepada korban karena sering diejek memiliki banyak utang dan fisik yang lemah oleh korban. Ia kemudian mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sepi. Alasannya, akan memberikan pil penenang lantaran keduanya memiliki kesulitan tidur.
Saat korban tiba di lokasi, pelaku datang dari arah berlawanan dan langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur, lalu melarikan diri. Sementara itu, pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dibuang tersangka. Namu, penyidik berhasil menemukan barang bukti itu.
Tersangka terjerat pasal hukuman berencana karena telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang. Adapun ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara minimal 20 tahun atau kurungan seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Februari 2020
Nyawa AS, ibu rumah tangga di Lampung, harus melayang di tangan suaminya sendiri, H. Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Februari 2020 itu bermula ketika pelaku menyimpan rasa dendam dan kesal, lantaran istrinya terus mengatur tersangka dan urusan ekonominya.
Ia kemudian mengajak 3 rekannya untuk menghabisi nyawa korban.
Korban dipukul dengan kayu oleh tersangka lain dan ditusuk sebanyak 5 kali oleh H. Para tersangka mencuri sepeda motor dan barang berharga korban supaya kasus ini terkesan seperti pembegalan. Ketika dilakukan penyelidikan, pembunuhan ini rupanya sudah dirancang dan direncanakan dengan matang. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun. (Berbagai Sumber/ Ajeng Wirachmi/Litbang MPI)
(Erha Aprili Ramadhoni)