TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MA, (26 tahun) ditahan petugas Imigrasi setelah kedapatan menggunakan paspor palsu saat transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. MA ditahan pada 6 Desember 2021 lalu saat akan bertolak ke Kanada menggunakan paspor Bahama palsu.
BACA JUGA: Pakai Foto Justin Bieber di Paspor Palsu, Seorang Turis Nekat Masuk Amerika
"Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mencurigai paspor Bahama yang dipakai palsu, dan setelah diteliti ternyata yang digunakannya memang palsu" ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Minggu (19/12/2021).
BACA JUGA: 3 WN India Ditahan karena Bawa Visa Palsu di Bandara Soetta
Menurut keterangan Romi, MA datang ke Indonesia pada 11 November 2021 menggunakan paspor Palestina asli. MA juga sempat tinggal di Indonesia selama tiga minggu. Kepada petugas, MA mengaku menggunakan paspor palsu untuk ke Kanada karena kemungkinan akan ditolak juga menggunakan paspor Palestina yang masuk dalam negara yang sedang berkonflik.
"Tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja," ujarnya.