Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Predator Seksual Anak Bisa Dihukum Mati atau Kebiri, Pemerintah Paparkan Dasar Hukumnya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |15:19 WIB
Predator Seksual Anak Bisa Dihukum Mati atau Kebiri, Pemerintah Paparkan Dasar Hukumnya
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban," tutur Femmy.

Selain itu, Femmy mengatakan, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar mereka tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh kembang anaknya.

"Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial, bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk optimalisasi tumbuh kembangnya," ucapnya

Femmy menuturkan, kasus-kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan atau pondok pesantren jangan sampai membuat para orang tua menggeneralisasi kondisi dan takut untuk menyekolahkan anak di semua pondok pesantren.

"Kasus ini tidak selalu terjadi di satuan pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. Ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum dan di segelintir pondok pesantren," katanya.

Femmy berkeyakinan bahwa pesantren merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dan sangat dihormati dalam menyelenggarakan tugas mulianya yaitu pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia, memegang teguh ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin, juga tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Sebagai tindak lanjut pencegahan dan penanganan kasus serupa, Kemenko PMK dalam waktu dekat akan bersilaturrahmi dengan pimpinan pondok pesantren dari ormas NU, Muhammadiyah dan lainnya serta melibatkan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengefektifkan pencegahan ke depan atas perlindungan anak khususnya di lembaga dan satuan pendidikan.

"Pelibatan pimpinan pondok pesantren yang lebih memahami kondisi lingkungan pesantren diharapkan dapat memberikan masukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan khususnya pesantren. Sinergi semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan solusi terbaik sehingga kasus serupa dapat dicegahdi masa yang akan datang," pungkas Femmy.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement