Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |16:20 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong. Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Iya, sudah menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, berkas kasus tersebut bahkan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Raden Saleh dan Agusrin, Yasrizal membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan bermodus cek kosong sebesar Rp 33 miliar. Bahkan, pihak pelapor yang disebut telah memutarbalikan fakta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement