Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis 110 Tahun Penjara Sopir Truk dengan Rem Blong Buat Publik AS Meradang

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |09:16 WIB
Vonis 110 Tahun Penjara Sopir Truk dengan Rem Blong Buat Publik AS Meradang
Rogel Aguilero-Mederos. (Foto: Kantor Sheriff Jefferson)
A
A
A

Seorang anggota júri dalam sidang tersebut mengatakan kepada stasiun televisi Fox bahwa dirinya "menangis sampai air mata kering" setelah Rogel dijatuhi vonis.

Di sosial media, para pengemudi truk mengumumkan bahwa mereka akan memboikot Colorado.

Kim Kardashian bahkan turut bersuara. Dia mengunggah cuitan di Twitter yang mendesak gubernur Colorado "berbuat benar".

Gubernur Jared Polis mengatakan pihaknya sedang meninjau kasus tersebut dan jaksa wilayah telah meminta pengadilan untuk meninjau ulang hukuman terhadap Rogel.

'Kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum Amerika'

Kasus ini bermula ketika Rogel Aguilera-Mederos sedang mengemudi truk bermuatan kayu gelondongan di kaki Pegunungan Rocky.

Namun, saat menuruni pegunungan, truk yang dikendarainya meluncur hingga menabrak dan terbakar.

Sebanyak empat orang, Stanley Politano, (69 tahun), William Bailey, (67 tahun), Doyle Harrison, (61 tahun), dan Miguel Angel Lamas Arellano, (24 tahun), meninggal dunia.

Rogel mengaku kepada aparat bahwa rem truk tiba-tiba blong dan dia sudah berupaya keras guna menghindari kendaraan lain saat truknya hilang kendali.

Dia menangis di pengadilan dan memohon pengampunan dari keluarga korban. "Saya bukan penjahat," kata Rogel. Dia berkeras bahwa "seumur hidupnya tidak pernah berpikir untuk melukai orang".

Akan tetapi pihak kejaksaan menolak pengakuan Rogel. Mereka menuding pria itu sudah tahu remnya blong. Mereka pun menuduh Rogel melakukan manuver zig-zag secara berbahaya dan telah melewati jalur darurat di pinggir jalan yang dirancang bagi kendaraan untuk menepi jika rem bermasalah.

Hakim pengadilan menyatakan Rogel bersalah dalam 27 dakwaan, termasuk pembunuhan berkendara dan penyerangan berkendara.

Namun, vonis hukuman yang memantik kontroversi dalam kasus ini serta memicu seruan agar hukuman dibatalkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement