Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis 110 Tahun Penjara Sopir Truk dengan Rem Blong Buat Publik AS Meradang

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |09:16 WIB
Vonis 110 Tahun Penjara Sopir Truk dengan Rem Blong Buat Publik AS Meradang
Rogel Aguilero-Mederos. (Foto: Kantor Sheriff Jefferson)
A
A
A

DENVER - Rogel Aguilera-Mederos, warga Kuba berusia 26 tahun, dihukum penjara 110 tahun karena kecelakaan lalu lintas di Colorado, Amerika Serikat (AS) dua tahun lalu. Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal akibat truk yang dikendarai Aguilera-Mederos menabrak sejumlah mobil dan terbakar.

Menurut penyidik di kepolisian Lakewood, Aguilera-Mederos tidak berada di bawah pengaruh obat bius atau alkohol saat mengemudi dan tidak punya catatan kriminal.

BACA JUGA: Sopir Truk Boikot Colorado Usai Kasus Pengemudi Dihukum Penjara 110 Tahun

Kuasa hukum supir truk itu mengatakan rem blong walaupun jaksa menuduhnya tidak menggunakan jalur darurat untuk mencegah kecelakaan.

"Jika saya punya keleluasaan, saya tidak akan menjatuhkan vonis ini," kata hakim setelah menghukum seorang Aguilera-Mederos.

Pada April 2019, truk yang dikendarai Rogel hilang kendali di sebuah jalan pegunungan di Colorado, Amerika Serikat, sehingga menewaskan empat orang.

BACA JUGA: 3 Juta Orang Tandatangani Petisi Ubah Hukuman Penjara Sopir Truk 110 Tahun Akibat Kecelakaan

Dalam sidang vonis, pria 26 tahun itu dinyatakan bersalah dalam 27 dakwaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 110 tahun. Hakim mengaku terpaksa menjatuhkan vonis tersebut.

Hukuman ini memicu kecaman dari masyarakat. Sebanyak 4,5 juta orang telah menandatangani petisi pada Change.org guna mendesak agar hukuman Rogel diringankan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement