Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Yahya dan Said Aqil Calon Ketum PBNU, Begini Mekanisme Pemilihannya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |06:59 WIB
Gus Yahya dan Said Aqil Calon Ketum PBNU, Begini Mekanisme Pemilihannya
Suasana Muktamar Nu di Lampung. (Foto: TVNU)
A
A
A

JAKARTA - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama tengah berlangsung di Lampung. Puncaknya pada hari ini, Jumat (24/12/2021) akan dipilih ketua umum PBNU untuk periode selanjutnya.

Dalam perkembangan Muktamar NU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan KH Said Aqil Siradj resmi menjadi bakal calon Ketua Umum PBNU dalam sidang Muktamar ke-34 NU di Lampung, Jumat.

Hal itu setelah nama keduanya berhasil mendapatkan minimal 99 suara. Dalam penghitungan suara, Gus Yahya mendapatkan perolehan suara 327, lebih banyak dibandingkan kandidat lain, KH Said Aqil Siradj mendapatkan 203 suara.

Sementara KH As'ad Said mendapatkan 17 suara, KH Marzuqi Mustamar 1 suara, Ramadan 1 suara. Sementara terdapat 1 suara abstain dan 1 suara tidak sah.

Mekanisme itu disampaikan Pimpinan Sidang Pleno I, M Nuh yang juga Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) Muktamar NU.

Baca juga: KH Yahya Cholil Staquf dan KH Said Aqil Jadi Calon Ketum PBNU 2021-2026

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan pemungutan suara atau voting. Setiap calon yang diusulkan PWNU harus memiliki minimal 99 suara.

Setelah itu, calon Ketum PBNU diminta bermusyawarah di antara mereka untuk menentukan siapa yang berhak untuk maju.

Namun jika dalam musyawarah tersebut tidak dicapai kesepakatan mufakat, maka diberikan kepada Rais Aam PBNU untuk memilih calon Ketum.

Jika Rais Aam sudah memberikan persetujuannya bahwa calonnya lebih satu, maka voting kembali digelar. Yang mendapat suara terbanyak yang akan menjadi Ketum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement