Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 1 Kg Sabu di Malam Tahun Baru

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |19:07 WIB
Polisi Gagalkan Rencana Peredaran 1 Kg Sabu di Malam Tahun Baru
Polisi gagalkan rencana peredaran 1 Kg sabu di Tangsel (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

Petugas menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Tersangka diancam pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement