Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Setimpal

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |18:50 WIB
TNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Dapat Hukuman Setimpal
Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna (foto: dok TNI)
A
A
A

JAKARTA - Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Handi dan Salsabila. TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS," tegas Tatang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga:  Pemeriksaan 3 Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Jakarta

Tatang memastikan, proses hukum pun akan dijalankan secara tegas dan transparan. Tak hanya itu, kata dia, TNI AD akan memberikan hukuman setimpal kepada tiga pelaku guna memenuhi rasa keadilan.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.

Baca juga:  Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagrek Masih Diperiksa Pomdam XIII Merdeka

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement