Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai, Ada yang Divonis Mati

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |06:01 WIB
4 Negara yang Beri Hukuman Berat Pada Pemerkosa Berantai, Ada yang Divonis Mati
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan semakin marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seperti apa sebenarnya hukuman yang diberikan oleh negara-negara di dunia kepada para pelaku pemerkosaan dengan banyak korban?

Berikut daftar negara yang menjatuhkan hukuman berat bagi pemerkosa berantai, sebagaimana dirangkum Tim Litbang MPI:.

BACA JUGA: Polisi Inggris Rilis Foto Reynhard Sinaga Babak Belur, Korbannya Angkat Bicara

1. Inggris

Inggris memberikan hukuman yang cukup berat kepada para pelaku pemerkosaan dengan jumlah korban banyak. Seperti halnya kasus mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga, yang terungkap pada awal Januari 2020 lalu. Melansir Daily Mail, ia telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sekitar 195 pria di apartemennya di Manchester, Inggris. Pihak kepolisian Inggris mengganjar Reynhard dengan hukuman penjara selama 30 tahun dan menyebutnya sebagai monster. Bahkan, kepolisian Inggris juga mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan kasus pemerkosaan paling parah dan brutal dalam sejarah Inggris.

BACA JUGA: Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Para Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati

2. Amerika Serikat

Seorang pemerkosa dan pembunuh berantai yang sangat terkenal dari Amerika Serikat (AS), Theodore Robert Bundy atau Ted Bundy melakukan aksinya di tahun 1970-an. Bundy yang memulai aksinya pada 1974 mengaku telah membunuh 36 wanita. Namun, korbannya diperkirakan mencapai 100 orang. Kepolisian AS menjatuhkan hukuman mati kepadanya di tahun 1989 dengan cara menyetrum Bundy menggunakan kursi listrik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement