Penolakan tersebut tertuang di laman resmi MA dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis 23 Desember 2021.
Majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Sebagaimana dalam Pasal P32 Ayat (1) UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Gugatan lainnya soal pemecatan kader Partai Demokrat oleh kepengurusan AHY, yakni Joni Allen. Di mana, Joni Allen tak menerima pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.
Namun gugatannya ditolak PT DKI Jakarta pada Oktober 2021. Joni Allen sedianya dipecat AHY karena turut terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB. Dengan demikian, hingga saat ini AHY masih sah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.