Menurut Andika, meskipun di dalam pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.
(Khafid Mardiyansyah)