Pada bidang pendanaan terorisme, bersama pemangku kepentingan lain, BNPT telah mengambil bagian dalam menlis Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021, dimana dicatat Modus Pendanaan di Indonesia antara lain berasal dari Pemanfaatan kotak amal dan sumbangan (dengan cover donasi sosial untuk menimbulkan simpati masyarakat), Penggalangan dana dengan cover bisnis-bisnis lokal (seperti: industri rumah tangga atau menjual makanan), Penjualan aset pribadi. Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri dan Crowdfunding dengan memanfaatkan sosial media (online) seperti MLM / skema Ponzi.
Terkait penanganan Foreign Terrorist Fighters (FTF), Selama tahun 2021, Satgas Penanggulangan FTF melakukan proses validasi bersama dengan Dirjen Imigrasi, Dirjen Bea Cukai dan Densus 88 AT Polri terhadap WNI yang berada di Zona Konflik Suriah.
Sepanjang tahun 2021, Satgas Penanggulangan FTF telah melakukan validasi sebanyak 529 profil. Adapun rekapitulasi WNI terkait FTF yang terlibat konflik di mancanegara antara lain di Suriah dan Irak sebanyak 2.127 orang, Filipina sebanyak 35 orang, dan Afghanistan sebanyak 23 orang. Satgas Penanggulangan FTF juga telah melakukan penjemputan terhadap 13 profil WNI yang di deportasi dari berbagai negara.
"Sebanyak tiga profil telah dilakukan pemulangan ke daerah asal dan 10 profil lainnya masih menjalani proses Deradikalisasi di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) Bambu Apus," tutup Boy.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.