JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua mantan kepala daerah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini dalam persidangan terdakwa Azis Syamsuddin. Keduanya yakni, mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dua mantan kepala daerah yang kini berstatus sebagai terpidana perkara suap tersebut bakal dihadirkan ke pengadilan tipikor Jakarta dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mustafa dan Syahrial bakal bersaksi di sidang suap pengurusan perkara untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"Rencana saksi untuk terdakwa AZ (Azis Syamsuddin), Kamis 30 Desember 2021, Mustafa dan M. Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik dan Aliza Gunado sebagai Orang Kepercayaan
Mustafa merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Nama Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang Mustafa kala itu. Azis disebut pernah menerima uang terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah.
Sedangkan Syahrial, merupakan terpidana perkara suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK. Azis disebut-sebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, hingga terjadinya praktek suap pengurusan perkara.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Minta Rekaman CCTV di DPR Dibongkar, Ada Apa?
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 aAyat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.