JAKARTA - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy didakwa telah menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp4.427.550.000 (Rp4,4 miliar). Suap sebesar Rp4,4 miliar itu, diberikan Suhandy agar perusahaannya bisa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan Suhandy yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis, 30 Desember 2021, kemarin.
"Terdakwa Suhandy telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," mengutip surat dakwaan jaksa KPK yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Istri Alex Noerdin Diperiksa soal Uang Rp1,5 Miliar yang Ditemukan saat OTT Anaknya
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp4.427.550.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin," imbuh jaksa lewat surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaaan Suhandy, sejumlah pejabat di Musi Banyuasin juga diduga turut kecipratan uang suap Rp4,4 miliar. Mereka yang diduga turut menikmati uang suap bersama Dodi Alex Noerdin yaitu, mantan Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, serta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.
Baca juga: KPK Usut Peran Dodi Alex Noerdin dalam Atur Proyek di PUPR Muba
"Agar Doddy Reza Alex Noerdin; Herman Mayori; dan Eddy Umari membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," ucap jaksa.