Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Dody Alex Noerdin Rp4,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |14:08 WIB
Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Dody Alex Noerdin Rp4,4 Miliar
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sehingga, total komitmen fee yang telah diterima oleh Dodi Alex Noerdin dari Suhandy terkait empat proyek dimaksud sejumlah Rp2,6 miliar. Suhandy diduga telah menyerahkan uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi sebagai realisasi komitmen fee.

Selain Dody Alex Noerdin, sejumlah pihak juga kecipratan uang dari Suhandy dengan rincian, Herman Mayori Rp1,089 miliar; Eddy Umari Rp727 juta. Kemudian, Dyan Pratnamas selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Rp190 juta; Frans selaku PPTK Rp91 juta; pihak ULP/panitia lelang Rp320 juta; serta Bendahara Dinas PUPR Muba Rp90 juta.

Atas perbuatannya, Suhandy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement