Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Dody Alex Noerdin Rp4,4 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |14:08 WIB
Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Dody Alex Noerdin Rp4,4 Miliar
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Masih merujuk surat dakwaan Suhandy, Dodi Alex Noerdin disebut telah mendapat jatah suap Rp600 juta melalui Eddy Umari. Uang itu merupakan komitmen fee untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Uang Rp600 juta tersebut kemudian diserahkan Eddy ke Herman Mayori untuk Dodi Alex Noerdin.

Suhandy juga disebut telah menyerahkan uang kepada Dodi melalui Eddy, dan Herman, sebelum proses lelang senilai Rp1 miliar untuk proyek pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia; sebesar Rp437 juta untuk proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil; sebesar Rp334,8 juta untuk proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan; dan Rp239,5 juta untuk proyek rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III.

Baca juga:  KPK Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Alex Noerdin, Ini yang Didapat

Perusahaan milik Suhandy kemudian menjadi pemenang dari empat paket proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement