JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi berinisial TR terkait kasus penyidikan ujaran kebencian Bahar bin Smith.
TR diketahui pemilik akun YouTube yang memuat isi ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Polisi menerima laporan ujaran kebencian terkait dengan isi ceramah Bahar.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pengeledahan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dalam operasi itu, Ramadhan menyebut, penyidik melakukan penyitaan kepada sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
"Dan menyita barang bukti, ada 4 barbuk yang di sita yang pertama HP milik saudara TR, ini sebagai saksi. 1 laptop milik pemiliknya sama, dan 1 akun chanel media YouTube, dan 1 lagi email [email protected]. Itu yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.
Baca juga:Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Beberkan Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi
Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember.